Bapas Nusakambangan Menerima Klien Pembebasan Bersyarat

    Bapas Nusakambangan Menerima Klien Pembebasan Bersyarat
    Bapas Nusakambangan Menerima Klien Pembebasan Bersyarat

    Nusakambangan   - Balai Pemasyarakatan merupakan tempat untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan yang dimana mempunyai tugas dan fungsi pembimbingan dan pengawasan. Berdasarkan putusan pengadilan Balai Pemasyarakatan berwenang dan berkewajiban melaksanakan bimbingan pada klien pemasyarakatan. Klien pemasyarakatan ialah seseorang yang berada dalam bimbingan bapas yang meliputi: terpidana bersyarat, Kamis (21/09/2023).
    Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh klien yaitu melakukan wajib lapor atau yang biasa disebut apel. Kegiatan wajib lapor harus dilakukan oleh klien pemasyarakatan sesuai dengan kontrak bimbingan yang telah ditandatangani saat klien melaksanakan registrasi. Klien yang melakukan registrasi maupun wajib lapor di Baladewa akan disambut dan dilayani oleh pembimbing kemasyarakatan yang bertugas. Tidak hanya itu, Klien juga akan mendapatkan bimbingan serta konseling secara langsung. Klien Pemasyarakatan yang akan kembali ke masyarakat, beberapa diantaranya memiliki ketakutan atau beban tersendiri terutama diberikan citra yang buruk yaitu “mantan napi”.
    Sebagai Pembimbing Kemasyarakatan tentunya hal tersebut merupakan tugas untuk mengembalikan rasa percaya diri Klien. Terhadap salah satu Klien Pemasyarakatan yang baru saja bebas, PK Bapas Nusakambangan memberikan penguatan kepada Klien untuk tetap percaya diri kembali ke lingkungan serta mampu berorientasi kearah yang positif serta meninggalkan gaya hidup lama yang buruk. PK Bapas Nusakambangan juga menekankan, bahwa kesempatan yang diterima saat ini tidak boleh disia-siakan dan harus dimanfaatkan sebaik mungkin.
    “Kesalahan yang dulu kamu lakukan biarlah menjadi pelajaran untuk kedepannya. Mungkin akan terasa sulit pada awalnya untuk kembali bersosialisasi tapi kamu juga tidak boleh berkecil hati. Anggap ini merupakan kesempatan kamu untuk memperbaiki diri dan menjadi orang yang lebih baik” pesan PK Bapas Nusakambangan kepada Klien Pemasyarakatan tersebut. Dan untuk menutup kegiatan registrasi, PK Bapas Nusakambangan mengingatkan Klien akan kewajibannya untuk wajib lapor setiap bulan ke ruang layanan Baladewa.
    “Selamat kembali ke rumah bapak dan ibu, selamat menjalani hidup yang baru dan jangan lupa untuk selalu berkomunikasi dengan PKnya ya. Dan ingat untuk rutin wajib lapor setiap bulan” ungkap PK Bapas Nusakambangan kepada para klien baru Bapas Nusakambangan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun...

    Artikel Berikutnya

    Wajib Lapor Klien menjadi Media Konsultasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Lapas Permisan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Bulan Oktober 2024
    Lapas Permisan Terima Kunjungan Yayasan Plan International Indonesia

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll