Cilacap - Pelayanan Publik merupakan garda terdepan yang mencerminkan kondisi dari sebuah Unit Pelaksana Teknis. Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang semakin prima, Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Nusakambangan ikuti sosialisasi dari Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Tengah terkait penyelenggaraan pelayanan publik kepada Petugas Pemasyarakatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan, Kamis (10/8/23).
Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis se Nusakambangan – Cilacap dan perwakilan 2 orang pejabat yang mengemban fungsi tugas kedinasan dalam hal Pelayanan Publik.
Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia memiliki tugas untuk membangun koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya.
Materi sosialisasi dibawakan oleh narasumber Siti Farida selaku Ketua Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, dalam paparannya ada beberapa hal yang dibahas yaitu seputar Reformasi Birokrasi, Standart Pelayanan Publik serta Area Perubahan Pelayanan Publik yang diharapkan.
Baca juga:
SPORC Harus Berani Lawan Perusak Hutan
|
Siti Farida mengatakan bahwa Ombudsman merupakan saudara dekat dari Kemenkumham yang dibentuk setelah Era Reformasi guna memperbaiki wajah hukum baru di Indonesia. Perubahan menuju ke arah yang lebih baik adalah sesuatu yang tidak mudah, oleh karena itu kata kunci ada pada harapan.
“Saya melihat selama 5 tahun kebelakang Kemenkumham telah melakukan banyak berbagai perubahan yang signifikan dalam hal pelayanan publik. Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, posisikan kita sebagai penerima layanan. Sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik bagi orang lain, ” ungkapnya.