**
Cilacap - Dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga pemasyarakatan, bahwa seluruh petugas pemasyarakatan juga bertindak sebagai petugas pengamanan. Kebijakan ini diberlakukan sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan akan pengamanan yang efektif di tengah berbagai tantangan keamanan.
Menurut Kepala Lapas Cilacap, Dedi Cahyadi, hal itu merupakan sebuah reaksi proaktif untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan.
"Pengamanan adalah hal yang mendasar dalam menjalankan tugas kami untuk memastikan keamanan masyarakat serta reintegrasi narapidana, " tutur Dedi, Jumat (23/2).
"Dengan menerapkan kebijakan ini, kami memastikan bahwa setiap petugas pemasyarakatan dilatih dan dilengkapi dengan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk bertindak sebagai agen keamanan di lingkungan pemasyarakatan, " ungkapnya.
Fungsi utama Petugas Pemasyarakatan sebagai petugas pengamanan meliputi penanganan konflik, pengendalian massa, dan deteksi dini terhadap potensi ancaman keamanan.
Dengan demikian, diharapkan lembaga pemasyarakatan dapat lebih responsif dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin timbul, mulai dari pencegahan tindakan kriminal di dalam lembaga hingga penanggulangan kerusuhan.
Petugas pemasyarakatan harus memiliki komitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi menjaga keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan. Diharapkan dengan langkah ini, tingkat keamanan di lembaga pemasyarakatan dapat terus ditingkatkan, sehingga tujuan rehabilitasi narapidana dan perlindungan masyarakat dapat tercapai dengan lebih efektif. ***