Cilacap – Rupbasan Kelas II Cilacap merupakan UPT Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang memiliki tugas dan fungsi mengelola Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) di Wilayah Hukum Kabupaten Cilacap. Dalam mengelola Basan Baran, Rupbasan Kelas II Cilacap bertanggungjawab dalam menjaga keamanan, keutuhan kondisi, dan nilai ekonomis dari Basan Baran yang disimpan. Untuk memastikan hal tersebut, Rupbasan Cilacap melaksanakan pengecekan secara rutin.
Sesuai arahan Kepala Rupbasan Kelas II Cilacap, Helmi Najih, Petugas Pengamanan yang bertugas hari ini (26/05), Suyanto melakukan pengecekan menyeluruh terhadap Basan Baran yang disimpan di Rupbasan Kelas II Cilacap. Pengecekan dilakukan dengan melakukan pencocokan data pada buku pengamanan dan kondisi di lapangan. Selain itu, petugas juga melakukan perekaman kontrol keliling melalui aplikasi Patroline. Dari Hasil pengecekan, diketahui seluruh Basan Baran yang disimpan di Rupbasan Kelas II Cilacap dalam kondisi aman dan lengkap.
#KumhamSemakinPASTI
#KanwilKemenkumhamJateng
#AYuspahruddin
#RupbasanCilacapLugasMencerdaskan