CILACAP INFO_PAS - Persetujuan Pemindahan 14 WBP ini dianggap telah memenuhi persyaratan Subtantif dan Administratif untuk menjalani pembinaan tahap lanjutan. Proses pemindahan ini berjalan secara kondusif dan mengiktuti sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dilakukan dengan pemeriksaan berkas secara ketat, pemeriksaan kesehatan, dan pemeriksaan test Covid-19. Selasa (13/06).
Kasi Binadik, dr. Sudiro, menjelaskan bahwa pemindahan Narapidana ini merupakan Langkah baik yang diambil untuk melanjutkan pembinaan pada lapas Maximum Security.
#KemenkumhamRI
#KemenkumhamJateng
#KumhamSemakinPasti
#KaranganyarAmpuh
#Lapsuska