KARANGANYAR_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Fasilitasi Layanan Sidang Online bagi WBP, kegiatan dilakukan dengan pengawalan dari regu pengamanan dan sesuai SOP yang berlaku. Rabu (31/05).
Sidang pidana secara online ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Mahkamah Agung RI dan Kejaksaan RI. Maka dari itu ketiga instansi tersebut membuat Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Persidangan melalui Teleconference.