NUSAKAMBANGAN_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan sambut kedatangan Ombudsman RI. Kedatangan rombongan dalam rangka Penyelenggaraan pelayanan publik yang menjadi sasaran praktik maladministrasi dan korupsi. Rabu (14/06).
Pasal 11 Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, bentuk tindakan maladministrasi dibagi ke dalam 10 bentuk perbuatan yaitu penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi dan konflik kepentingan.