Dengan ini, kami seluruh pegawai/pejabat Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Cilacap menyatakan sanggup menyelenggarakan:
1. Layanan Penerimaan Basan Baran
2. Layanan Pengeluaran Basan Baran
3. Layanan Informasi
4. Layanan Pengaduan
Sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, apabila kami tidak menepati janji ini, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu berupa penjatuhan hukuman disiplin dan kode etik pegawai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Cilacap, 1 Januari 2023
Kepala Rupbasan Kelas II Cilacap
Ttd
Helmi Najih
NIP. 198112212001121001
#KumhamSemakinPASTI
#KanwilKemenkumhamJateng
#Ayuspahruddin
#RupbasanCilacapLugasMencerdaskan