Maklumat Pelayanan Rupbasan Kelas II Cilacap

    Maklumat Pelayanan Rupbasan Kelas II Cilacap
    Maklumat Pelayanan Rupbasan Kelas II Cilacap

    Dengan ini, kami seluruh pegawai/pejabat Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Cilacap menyatakan sanggup menyelenggarakan:
    1. Layanan Penerimaan Basan Baran
    2. Layanan Pengeluaran Basan Baran
    3. Layanan Informasi
    4. Layanan Pengaduan

    Sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, apabila kami tidak menepati janji ini, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu berupa penjatuhan hukuman disiplin dan kode etik pegawai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Cilacap, 1 Januari 2023
    Kepala Rupbasan Kelas II Cilacap

    Ttd

    Helmi Najih
    NIP. 198112212001121001

    #KumhamSemakinPASTI
    #KanwilKemenkumhamJateng
    #Ayuspahruddin
    #RupbasanCilacapLugasMencerdaskan

    agus sukarno putra

    agus sukarno putra

    Artikel Sebelumnya

    SOP Pengelolaan Basan Baran Rupbasan Kelas...

    Artikel Berikutnya

    Perdalam Pengamanan di Lapas High risk,...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll