CILACAP, INFO_PAS - Fidusia adalah proses di mana hak kepemilikan suatu benda dialihkan sebagai jaminan utang, namun pemilik awal tetap mempertahankan hak untuk menggunakan benda tersebut, Selasa (23/07/2024).
Pihak yang terlibat dalam fidusia terdiri dari pemberi fidusia (debitor) dan penerima fidusia (kreditor).
Baca juga:
Pergilah Anakku, Busur T’lah Dilepas
|
Fidusia digunakan saat seseorang atau perusahaan membutuhkan jaminan untuk memperoleh pinjaman atau kredit.
Sistem fidusia diterapkan di seluruh Indonesia, terutama dalam transaksi keuangan seperti pinjaman bank atau leasing.
Baca juga:
Laki-laki Paruh Baya
|
Fidusia penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kreditor jika terjadi wanprestasi oleh debitor.
Debitor mentransfer hak kepemilikan benda kepada kreditor sebagai jaminan utang, namun tetap diperbolehkan menggunakan benda tersebut selama utang belum dilunasi.
Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), bertanggung jawab atas pendaftaran dan pengawasan jaminan fidusia. Proses pendaftaran fidusia dilakukan secara elektronik untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur prosedur pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia secara elektronik di Indonesia.
Baca juga:
Kemerdekaan, Jangan Lepas dari Genggamanmu!
|
Sasaran dan tujuan dari regulasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang fidusia agar mereka dapat memanfaatkannya untuk memperoleh akses kredit dengan lebih mudah dan aman. Bagi PNS, regulasi ini bertujuan untuk memastikan pemahaman tentang prosedur dan regulasi fidusia guna menjaga transparansi dan integritas dalam pengelolaan keuangan serta aset negara.