Melanggar Keimigrasian,  WNA asal Cina di Tangkap  Imigrasi Cilacap.

    Melanggar Keimigrasian,  WNA asal Cina di Tangkap  Imigrasi Cilacap.

    Cilacap -  Tegakkan hukum keimigrasian, Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Ekoputranto bersama Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Mohamad Taufik Sulaeman dan Kasi Inteldakim, Mohamad Rio Andrireza menggelar Press Release penegakkan hukum keimigrasian terhadap WNA asal China yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Aula Kantor Imigrasi Cilacap, Selasa (7/11). 

    WNA asal China berinisial LS diamankan oleh Petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Cilacap karena mengajukan Paspor RI dengan identitas sebagai Warga Negara Indonesia.
    Dalam kegiatan Press Release ini Kantor Imigrasi Cilacap mengundang teman-teman dari media nasional seperti SCTV, INews, TV One, dan RRI untuk melakukan peliputan. Kepala Divisi Keimigrasian menjelaskan terkait identitas WNA yang diduga melakukan pelanggaran ini. Pertanyaan demi pertanyaan dilontarkan oleh awak media untuk menggali informasi terkait penangkapan WNA ini, dan itu semua dijawab langsung oleh Is Eko. Selesai memberikan pernyataan, barang bukti ditunjukkan ke media untuk didokumentasikan, diantaranya KTP Indonesia, KK Indonesia, dan Akta Lahir Indonesia. 
    LS ini memiliki dokumen kependukukan lengkap untuk mengajukan Paspor RI, seperti KTP, KK, dan akta lahir yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah di Jawa Barat. Dalam kasus ini LS dikenakan pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa deportasi. Pihak Imigrasi Cilacpa masih mendalami kasus ini, apakah akan dinaikan ke tahap Pro Justicia ataukah cukup hanya deportasi saja. 
    “Imigrasi Cilacap telah mengamankan seorang WNA asal China yang mengajukan Paspor RI dengan identitas WNI. Terkait pelanggaran yang dilakukan akan dikenakan tindakan deportasi terhadap WNA tersebut, dan apakah kasus ini akan ditingkatkan menjadi pro justicia masih menuggu hasil penyelidikan”, tegas Is Eko.
    Dengan mengenakan baju oranye khas terdakwa, LS ditunjukan ke awak media beserta barang bukti yang ia gunakan untuk melakukan pelanggaran tersebut. LS kemudian ditempatkan di ruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Cilacap untuk menunggu hasil putusan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

    Agus Agnan

    Agus Agnan

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Sinergitas, Kakanim Cilacap Sambangi...

    Artikel Berikutnya

    Peningkatan Kerjasama Pemasyarakatan: Duta...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Lapas Permisan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Bulan Oktober 2024
    Lapas Permisan Terima Kunjungan Yayasan Plan International Indonesia

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll