Mengenal Hukuman Seumur Hidup

    Mengenal Hukuman Seumur Hidup

    CILACAP, INFO_PAS - Hukuman seumur hidup adalah jenis hukuman pidana di mana seseorang dijatuhi hukuman penjara yang akan berlangsung sepanjang sisa hidupnya tanpa ada kemungkinan untuk dibebaskan lebih awal, (22/07/2024).

    Hukuman seumur hidup diberlakukan terhadap pelaku kejahatan berat seperti pembunuhan berencana, terorisme, korupsi besar, perdagangan narkoba, dan kejahatan serius lainnya yang diatur oleh hukum pidana.

    Hukuman ini diberlakukan setelah proses peradilan yang adil dan pembuktian bahwa terdakwa bersalah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    Pelaksanaan hukuman ini dilakukan di lembaga pemasyarakatan atau penjara dengan tingkat keamanan tinggi, sesuai dengan kebijakan negara masing-masing.

    Tujuan dari hukuman seumur hidup adalah untuk melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan berat, memberikan efek jera, dan memastikan bahwa terpidana tidak dapat melakukan kejahatan lagi.

    Terpidana menjalani masa hukuman di penjara dengan aturan ketat dan tidak memiliki kesempatan untuk dibebaskan, kecuali dalam beberapa kasus tertentu seperti pemberian grasi oleh presiden.

    #kemenkumhamri #kemenkumhamjateng #kumhamsemakinpasti #pemasyarakatan #karanganyarampuh #lapaskaranganyar
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Apa Itu Hukuman Seumur Hidup?

    Artikel Berikutnya

    Monitoring Area Kawasan Nusakambangan, Menteri...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Lapas Permisan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Bulan Oktober 2024
    Lapas Permisan Terima Kunjungan Yayasan Plan International Indonesia

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll