Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Berikan Pembimbingan Kepada Klien

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Berikan Pembimbingan Kepada Klien
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Berikan Pembimbingan Kepada Klien

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan memberikan bimbingan dan konsultasi kepada salah satu klien yang melaksanakan kegiatan wajib lapor yaitu klien berinisial K yang melaksanakan wajib lapor rutin dengan datang langsung ke ruang pelayanan Baladewa. Baladewa (Bapas Melayani Di Dermaga Wijayapura) sendiri merupakan inovasi yang diciptakan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan untuk memenuhi kebutuhan dan mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat. Pengguna layanan seperti klien pemasyarakatan maupun penggguna layanan menjadi tidak perlu menyeberang ke Pulau Nusakambangan lagi, Senin (29/05/2023).
    Klien K mendapatkan bimbingan dan konseling serta selalu diingatkan terkait kontrak bimbingan dari klien oleh pembimbing kemasyarakatan yang bertugas “Terimakasih telah melaksanakan kewajibannya dan tolong untuk tetap selalu patuhi peraturan yang berlaku serta jangan melakukan pelanggaran hukum kembali karena apabila melakukan pelanggaran hukum kembali tentunya hak yang didapatkan akan dicabut dan akan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi serta upayakan untuk selalu melakukan kegiatan wajib lapor hingga masa bimbingan berakhir” pesannya. Dalam memberikan layanan wajib lapor dan pembimbingan terhadap semua klien Bapas Kelas II Nusakambangan adalah gratis tidak dipungut biaya.
    Tidak lupa setelah mendapatkan bimbingan di ruang Baladewa, klien Balai Pemasyaraktan Kelas II Nusakambangan akan diarahkan untuk mengisi survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) secara mandiri. Adapun survey IKM ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan merupakan upaya untuk mendapatkan masukan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan kedepannya.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Kegiatan Perawatan Barang Bukti oleh Pengelola...

    Artikel Berikutnya

    "Clearing House", Solusi Permasalahan Pengadaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Antusias Petugas dan WBP Lapas Permisan Gunakan Hak Pilih

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll