Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada tahap penyidikan. Kegiatan pendampingan ABH dilaksanakan menindaklanjuti surat dari Kapolresta Cilacap sekaligus merupakan salah satu tupoksi dari Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan, Sabtu (06/05/2023).
Pendampingan ABH merupakan salah satu tugas Pembimbing Kemasyarakatan yang diamanatkan dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pada Pasal 1 angka 13 menyatakan bahwa “Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana”, sehingga sudah jelas dalam menangani perkara anak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan wajib melibatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan.
Rangkaian pendampingan ABH pada tingkat penyidikan terdiri dari beberapa kegiatan diantaranya koordinasi dengan penyidik dari Polresta Cilacap, penggalian data terhadap ABH dan keluarganya, penggalian data terhadap korban/keluarganya. Pendampingan ABH dilakukan selain daripada amanat dari Undang-Undang juga untuk memastikan hak-hak ABH terpenuhi.
Selama rangkaian penyidikan, PK Bapas Kelas II Nusakambangan senantiasa mendampingi ABH salah satunya untuk memastikan hak-hak ABH terpenuhi. Selain untuk memastikan hak-hak terpenuhi, pendampingan ABH oleh PK bertujuan untuk menjauhkan anak dari stigma negatif.
Penanganan tindak pidana yang melibatkan ABH memerlukan perlakuan-perlakuan khusus sehingga tidak bisa disamakan dengan penanganan tindak pidana oleh pelaku dewasa. Peran Balai Pemasyarakatan dalam mendampingi ABH merupakan hal yang penting karena merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.