PAS - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan menurunkan sebanyak 16 Narapidana ke Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan untuk melaksanakan pembinaan Lanjutan.Persetujuan Pemindahan Narapidana dan telah memenuhi persyaratan Subtantif dan Administratif untuk menjalani pembinaan tahap lanjutan di Lapas Maximum Security. Pelaksanaan pemindahan ini merupakan implementasi Permenkumham Nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Senin (22/05).
Pelaksanaan kegiatan pemindahan berjalan aman dan tertib dengan tetap memperhatikan kondisi dan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan Covid 19 serta melampirkan hasil Rapid Test / Swab Test bagi Narapidana.