Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan menambah ilmu terkait penanganan perkara anak. Setelah menjalani diklat terpadu SPPA selama 15 hari, peserta diklat terpadu SPPA yang di dalamnya terdapat 3 orang pegawai Bapas Kelas II Nusakambangan kembali ke UPT masing-masing. Dalam kesempatan kali ini peserta diklat dari Bapas Kelas II Nusakambangan membagikan apa yang telah dipelajari dan didapat selama menjalani diklat SPPA, Sabtu (03/06/2023).
"Disini saya ingin membagikan beberapa hal yang saya dapat dari diklat SPPA kemarin, salah satunya yaitu terkait penanganan anak. Dimana disemua perkara anak wajib mengedepankan keadilan restoratif, baik untuk pelaku maupun korban. Dan sebisa mungkin untuk pidana penjara adalah alternatif paling terakhir bagi anak, karena anak ini merupakan generasi penerus bangsa dan masih memerlukan bimbingan dari orang tua dan lingkungannya untuk tumbuh kembangnya" Ucap Rizky, PK Bapas Kelas II Nusakambangan
Hal ini sesuai dengan amanah Undang Undang No. 11 Tahun 2012 terkait Sistem Peradilan Pidana Anak.