Ci;acap - Amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai pasal 7 ayat (1) yang berbunyi : “ pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara Anak d Pengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi”. Bertempat di Ruang Diversi Kantor Kejaksaan Negeri Cilacap, sedang berlangsung acara musyawarah Diversi atas kasus pencurian yang dilakukan oleh anak Pelaku (Fa) terhadap korban (SM) yang sebelumnya gagal diversi di tingkat Penyidikan. Gagalnya Diversi tingkat penyidikan mengharuskan dilakukan diversi lanjutan di tingkat kejaksaan. Kegagalan ditingkat peyidikan tersebut dikarenanya pihak korban masih belum mau berdamai dengan Anak Pelaku, Jum'at (26/05/2023).
Semangat dan tekat yang kuat Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan dalam memperjuangkan anak agar berhasilnya diversi tersebut membuahkan hasil sehingga Diversi ditingkat Penuntutan berhasil dilaksanakan. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari pihak-pihak terkait untuk menyakinkan antara Anak pelaku dan berkorban untuk berdamai. PK bapas Nusakambangan senantiasa berjuang sekuat hati dan tenaga meyakinkan kepada korban, sehingga bisa tercapainya mediasi tersebut. terjadinya kesepakatan damai.
Tangis dan haru pecah seketika ketika permohonaan maaf dan terimakasih kepada korban berlangsung. Pentingnya permohonan maaf secara iklhas dan tulus akan terbukanya pemulihan keadaan semula seperti sebelum terjadinya tidak pidana yang dialami Anak Pelaku. Pemulihan keadaan semula baik antara Anak pelaku , korban maupun lingkungan masyarakat. Akan mendorong mereka hidup biasa kembali tanpa adanya stigma negatif dilingkungan masyarakat. PK Bapas Nusakambangan langsung meminta agar anak pelaku dan keluarga pelaku untuk berjabat tangan tangan dengan korba sebagai tanda maaf dan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
“Dalam menjalankan amanah Undang-Undang SPPA, diversi menjadi kunci untuk memberikan perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Proses diversi mengupayakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan” Terang Dew¬_ PK Bapas Nusakambangan.