Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Kelas II Nusakambangan yang bernama Ary, melakukan tugas Penelitian Kemasyarakatan Pembebasan Bersyarat terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan, Sabtu (17/06/2023).
Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat, antara lain telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (Sembilan) bulan, Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (Sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Selain melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan Pembebasan Bersyarat, Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan Assesmen RRI dan Kriminogenik untuk mengetahui faktor pengulangan tindak pidana. Kegiatan ini dipakai dalam penggalian data dan informasi untuk mengetahui perubahan perilaku dan faktor kebutuhan serta resiko dari WBP. Melalui Penelitian Kemasyarakatan ini, Pembimbing kemasyarakatan memberikan rekomendasi terkait Program Pembebasan Bersyarat.
“Selama menunggu proses Pembebasan Bersyarat agar ditingkatkan pembinaan mental kerohanian supaya lebih bertaqwa kepada Tuhan Yang Mahas Esa dan tetap aktif membantu kebersihan lingkungan di Lapas Kembangkuning, ” terang Ary selaku Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Kelas II Nusakambangan.
Selama menjalani hukuman di Lapas, WBP Lapas Kembangkuning Nusakambangan menungkapkan banyak belajar tentang agama dan lebih ikhlas menjalani hidup. Kepada pembimbing kemasyarakatan, Klien membeberkan jika dalam pembinaan Lapas Kembangkuning Nusakambangan ia belajar agama bersama rekan satu kamarnya.