Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan tugas penelitian kemasyarakatan terhadap wargan binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIB Cilacap. Kegiatan litmas ini dilaksanakan guna memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Cilacap. Giat litmas ini selanjutnya dipakai dalam penggalian data dan informasi untuk mengetahui perubahan perilaku dan faktor kebutuhan serta resiko dari warga binaan. Melalui penelitian kemasyarakatan tersebut, Pembimbing kemasyarakatan memberikan rekomendasi terkait program integrasi Pembebasan Bersyarat yang telah diajukan oleh klien, Sabtu (10/06/2023).
“Saya mohon apa yang telah terjadi dijadikan suatu pengalaman yang sangat berharga dan jangan diulangi kembali” terang Heri pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Kelas II Nusakambangan.
Selain keperluan litmas Integrasi, para narapidana juga dilakukan assesmen RRI dan kriminogenik untuk mengetahui faktor pengulangan tindak pidana. Dalam penggalian data kali ini, kebanyakan WBP yang terjerat adalah penggelapan dan pencurian.
SM, salah satu WBP Lapas Kelas IIb Cilacap, menungkapkan bahwa selama menjalani pembinaan, pria asal Patimuan ini belajar banyak tentang agama dan lebih ikhlas menjalani hidup.
"setelah nanti pulang saya akan kembali bekerja sebagai pemborong bangunan” ujar SM, pelaku tindak pidana Penggelapan yang mengajukan program Pembebasan Bersyarat.
Kepada pembimbing kemasyarakatan, SM membeberkan jika dalam pembinaan Lapas kelas IIb Cilacap, klien belajar mengaji dan rutin shalat lima waktu.
Pada kesempatan tersebut, para pembimbing kemasyarakatan memberikan penguatan dan arahan agar para narapidana tetap memiliki motivasi dan tujuan dalam menjalani kehidupan. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan juga menekankan pada WBP untuk selalu menaati peraturan di dalam lapas