CILACAP, INFO_PAS - Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) karena memiliki potensi untuk mengganggu stabilitas negara, menciptakan ketakutan di masyarakat dan bahkan sudah mencapai tingkat kejahatan lintas negara, Senin (27/05/24).
Namun, sebagai petugas pemasyarakatan yang merupakan bagian dari representasi negara, adalah tanggung jawab kita untuk memberikan pembinaan dan perhatian khusus kepada mereka. Hal ini sesuai dengan nilai-nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan dan Inovatif) serta ber-AKHLAK (Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) dalam orientasi pelayanan.
Baca juga:
PK Bapas Hadiri Sidang TPP di Lapsuska
|
Dalam konteks ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan inovasi dengan membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan organisasi non-pemerintah AIDA (Aliansi Indonesia Damai) sejak tahun 2016. Visi dan misi keduanya sejalan, yaitu membangun Indonesia yang damai berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya dan persaudaraan. Salah satu tujuannya adalah memfasilitasi hubungan antara korban dan mantan pelaku terorisme untuk menciptakan suara yang kuat dan bersatu untuk perdamaian.
Langkah ini juga sejalan dengan Resolusi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di tahun 2024 yang menekankan pada penguatan sinergi yang lebih kokoh dan ber-AKHLAK untuk memberikan dampak positif bagi NKRI.
Baca juga:
Assesment Narapidana Resiko Tinggi
|