Cilacap – Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Jawa Tengah melaksanakan kunjungan ke rumah penjamin di Desa Karangkemiri Kecamatan Maos Cilacap. Home Visit sendiri adalah kegiatan kunjungan ke rumah penjamin klien pemasyarakatan untuk memperoleh dan melengkapi data guna penyusunan laporan suatu Penyusunan Laporan Penelitian Kemasyarakatan, Jum'at (24/03/2023).
Pada Home Visit kali ini dilakukan dalam rangka melengkapi data dalam penyusunan Litmas Integrasi PB seorang klien berinisial GF(26) yang saat ini sedang menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIB Cilacap atas pasal 365 KUHP. Klien mendapatkan vonis penjara selama 2 tahun 8 bulan, dan telah menjalani sekitar 2/3 dari masa hukumannya sehingga dapat diusulkan dalam program Pembebasan Bersyarat.
Dalam kesempatan tersebut Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan mendatangi secara langsung kediaman penjamin serta pihak pemerintah desa setempat. PK menanyakan terkait pekerjaan penjamin, melihat kesiapan penjamin seara ekonomi dan sosial, serta menilai kesanggupan penjamin dalam mengawasi klien selama masa Pembebasan Bersyarat apabila diberikan.
Penjamin merupakan wirausahawan yang bekerja di rumah. Masyarakat di lingkungan sekitas serta Pemerintah desa menilai penjamin sebagai pribadi yang baik dan memahami dengan adanya proses PB yang sedang diurus. Dalam proses penggalian data tersebut penjamin menyampaikan harapannya terkait usulan Pembebasan Bersyarat yang sedang diajukan tersebut. “Saya berharap usulan PB ini dapat berhasil dan saya bersedia menjadi penjamin serta akan membantu mengawasi saudara saya tersebut”, ujar Bapak KS selaku penjamin klien.