Cilacap - Layanan Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura (Baladewa) menerima seorang Klien Anak berinisial WAH (17) melakukan registrasi yang didampingi oleh ibu kandungnya. WAH adalah klien pemasyarakatan yang pernah terlibat kasus Perlindungan Anak. Klien Anak tersebut mendapatkan Program Cuti Bersyarat setelah menjalani pembinaan di LPKA Kutoarjo. FS yang sedang menjalani Program Cuti Bersyarat menjalani sisa masa pembinaannya dirumah dan dilanjutkan dengan kegitan latihan kerja sebagai pengganti denda, Senin (27/02/2023).
Sebagai Klien Anak, ia harus mematuhi peraturan-peraturan sebagai Klien Pemasyarakatan. Peraturan tersebut tertuang dalam Kontrak Bimbingan yang ditandatangi oleh Klien Anak tersebut ketika melaksanakan registrasi sebagai Klien Pemasyarakatan. Terdapat beberapa persyaratan yang bisa mengakibatkan Program Cuti Bersyarat dicabut, antara lain:
a. Syarat Umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana;
b. Syarat Khusus yang terdiri atas :
1) Menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
2) Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
3) Tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing, dan atau
4) Tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.
WAH mengungkapkan ia merasa sangat bersyukur bisa kembali ke tengah keluarga dan masyarakat. Saat ini ia sangat berhati-hati dalam bertindak sehingga ia tidak melakukan pelanggaran hukum lagi. WAH juga mengatakan ia sedang mengikuti Program Belajar Kejar Paket C dan pada bulan Juni tahun 2023 ia akan melaksanakan Ujian Kejar Paket C. “Selalu berkelakuan baik, patuhi peraturan yang berlaku serta jangan melakukan pelanggaran hukum lagi. Jangan lupa untuk selalu berkomunikasi dengan pembimbing kemasyarakatan dan apabila ada kendala jangan sungkan untuk bertanya kepada pembimbing kemasyarakatan serta upayakan untuk selalu melakukan kegiatan wajib lapor setiap bulannya” pesan Praditya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan.