PK Bapas Nusakambangan Selalu Mengingatkan Tentang Kebaikan Saat Klien Masih Menjalani Bimbingan

    PK Bapas Nusakambangan Selalu Mengingatkan Tentang Kebaikan Saat Klien Masih Menjalani Bimbingan
    PK Bapas Nusakambangan selalu mengingatkan tentang kebaikan saat klien masih menjalani bimbingan

    Cilacap - Bapas Kelas II Nusakambangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah menerima klien yang melaksanakan wajib lapor di ruang pelayanan Baladewa. Pembimbing Kemasyarakatan memberikan bimbingan pada klien yang melaksanakan wajib lapor. Pembimbing kemasyarakatan yang bertugas selanjutnya memberikan arahan dan bimbingan kepada klien tersebut agar selalu mematuhi aturan dan tidak lupa melakukan wajib lapor secara rutin, Selasa (12/09/2023).
    “selalu patuhi peraturan yang berlaku serta jangan melakukan pelanggaran hukum kembali karena apabila melakukan pelanggaran hukum kembali tentunya hak yang didapatkan akan dicabut dan akan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi.  
    Jangan lupa untuk selalu berkomunikasi dengan pembimbing kemasyarakatan dan apabila ada kendala jangan sungkan untuk bertanya kepada pembimbing kemasyarakatan serta upayakan untuk selalu melakukan kegiatan wajib lapor setiap bulannya” pesannya.
    Tidak lupa pembimbing kemasyarkatan juga mengingatkan klien untuk selalu beribadah karena dengan menjalankan ibadah dan meningkatkan ketaqwaan diharapkan dapat menurunkan potensi melakukan pelanggaran hukum kembali.
    Kegiatan wajib lapor merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh klien pemasyarakatan sesuai dengan kontrak bimbingan yang telah ditandatangani saat klien melaksanakan registrasi dengan klien aktif melakukan kegiatan wajib lapor ini diharapkan dapat memudahkan Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan pengawasan dan pembimbingan kepada klien. Selain itu, wajib lapor juga bertujuan untuk memastikan keberadaan klien secara fisik dan mental, apakah klien pada saat itu dalam keadaan baik-baik saja, apakah tengah mengalami permasalahan lain dengan keluarga dan masyarakat sekitar, klien agar memiliki kegiatan atau pekerjaan sesuai dengan kemampuannya semoga dapat mencukupi kebutuhan ekonominya guna menghindari klien pemasyarakatan melakukan tindak pidana yang dapat merugikan dirinya, keluarga dan orang lain.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Langkah Proaktif Evaluasi Manajemen Risiko...

    Artikel Berikutnya

    Wajib Lapor, Salah Satu Kewajiban Klien...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Lapas Permisan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Bulan Oktober 2024
    Lapas Permisan Terima Kunjungan Yayasan Plan International Indonesia

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll