Nusakambangan – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan melaksanakan penggalian data untuk pembuatan litmas pembinaan lanjutan di Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Nusakambangan yang memiliki klasifikasi Maksimum Security. Metode penggalian data yang digunakan kali ini adalah wawancara dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial BS yang sudah menjalani pembinaan sekitar 8 bulan di Lapas Narkotika. Narapidana kasus narkotika dengan vonis 16 tahun penjara tersebut akan dinilai dalam hal perubahan perilakunya selama menjalani pembinaan. Dalam litmas tersebut akan disampaikan rekomendasi apakah WBP tersebut layak untuk dipindahkan ke lapas dengan kategori Medium Security atau tetap melanjutkan pembinaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, Kamis (09/03/2023).
Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Sistem ini dilakukan untuk membentuk WBP agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat melalui pembinaan dan pembimbingan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
PK Bapas Nusakambangan, Jatmiko mengatakan, “Penilaian oleh Pembimbing Kemasyarakatan hendaknya dilakukan ketika seorang narapidana pertama masuk ke dalam penjara dan dilaksanakan secara berkala setiap 6 (enam) bulan”. “Penilaian ini sebaiknya dimulai sejak masa persidangan untuk memberikan informasi kategorisasi yang paling cocok dan penempatan tahanan sebelum vonis. Selain itu, penilaian kesehatan oleh dokter atau petugas kesehatan yang memenuhi kualifikasi perlu dilaksanakan dari awal untuk mengidentifkasi kebutuhan perawatan kesehatan narapidana, termasuk kesehatan mental”, tambahnya.
Penilaian risiko dan kebutuhan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang merupakan pegawai yang telah mendapatkan bimbingan teknis atau pelatihan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 12 tahun 2013 tentang assessment risiko dan assessment kebutuhan bagi Warga Binaan dan klien pemasyarakatan.