Nk_PAS - Pemindahan 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Pelaksanaan pemindahan ini merupakan implementasi Permenkumham Nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.Senin (22/05)
Kegiatan pemindahan WBP dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh jajaran pengamanan Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini bertujuan agar narapidana tersebut mendapatkan pembinaan tahap lanjutan, guna mengurangi tingkat residivisme yang ada didalam Lapas.
kegiatan pemindahan narapidana Lapas khusus Karanganyar Nusakambangan tetap memperhatikan kondisi dan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan Covid 19 serta melampirkan hasil Rapid Test / Swab Test bagi Narapidana.