Cilacap - Anak sebagai generasi penerus dan harapan bangsa berperan secara aktif menjaga kelestarian kehidupan bangsa, pembangunan nasional berkelanjutan guna mewujudkan tujuan bangsa yang sejahtera, adil dan makmur, Sabtu (04/02/2023).
Sebagai aset bangsa, anak perlu mendapatkan perhatian khusus terkait tingkah laku, tindakan-tindakan bermanfaat agar tidak terjadinya penyimpangan-penyimpangan bahkan dapat melakukan tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai Anak Yang Berkonflik dengan Hukum.
Untuk itu dalam menyelesaikan masalah ABH, wajib dipertimbangkan laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan yang dihimpun oleh pembimbing kemasyarakatan mengenai data pribadi maupun keluarga ataupun lingkungan sosial dari anak yang bersangkutan.
Pada kesempatan kali ini Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, PK Pertama Muhammad Ceres, melaksanakan tugas penggalian data dalam rangka Penelitian Kemasyarakatan (litmas) dalam perkara anak yang terjerat kasus kepemilikian senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Selain penggalian data terhadap ABH, PK juga melakukan kunjungan rumah kepada keluarga korban untuk dimintai keterangan.
Penggalian data ini sendiri dilakukan untuk melengkapi data dukung dalam proses penyusunan litmas.
"Oh karena ingin terlihat solidaritas ya jadi ikut bersama teman. Tapi dengan kondisimu yang sekarang ini, temen temenmu itu ada yang njenguk enggak dek? Gak ada kan? Ya itulah, belajar dari sini adek harus pandai-pandai memilah teman, mana yang membawa pengaruh baik bagi adik dan mana yang membawa pengaruh buruk bagi adik." Pesan Ceres, PK Pertama Bapas Nusakambangan