Cilacap, INFO_PAS. Kalapas Pasir Putih, Enjat Lukmanul Hakim instruksikan Kepada Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, Anjar Wahyu Kusuma untuk laksanakan kontrol pengawasan secara rutin pada seluruh kegiatan dalam pelaksanaan tugas termasuk seluruh petugas regu pengamanan Lapas Pasir Putih, Minggu(12/11).
Satops Patnal merupakan singkatan dari satuan operasional kepatuhan internal, yang berarti satuan operasional yang mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi para petugas pada Lapas. Sesuai dengan pedoman Satops Patnal PAS pada Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor : PAS-1052.PK.02.10.02 Tahun 2020
Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) didasari oleh tata nilai Tri Sakti Abiyana yang berarti bahwa Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan dilaksanakan dalam rangka terwujudnya tiga prasyarat yaitu, ketertiban, keselamatan, dan keamanan.
Jadi bisa dibilang operasi menertibkan yang tidak tertib. Bisa parkir yang tidak tertib, cara berpakaian petugas yang tidak tertib, pelaksanaan tugas yang tidak sesuai prosedur, pengawasan kebersihan dan segala pelaksanaan tugas lainnya.
"Satops Patnal dibentuk untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas petugas Lapas Pasir Putih, sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan Pemasyarakatan. Sebagai bentuk implementasi arahan Dirjen Pemasyarakatan. Yaitu Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, dengan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum. Ditambah dengan Back to Basic, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya, "jelas Enjat Lukmanul H.
Satops Patnal Lapas Pasir Putih mengampu tugas, yakni merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan dan menindaklanjuti kegiatan pencegahan, penindakan, pemantauan, supervisi dan evaluasi terhadap pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, gangguan keamanan dan ketertiban pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, dan pengamanan serta pembinaan kepegawaian di Lapas Pasir Putih.
"Tugas Kami adalah memberikan laporan secara rutin dan berkala tentang pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Lapas Kelas IIA Pasir Putih yang kemudian dibentuk pelaporan dalam bentuk dokumen berkala setiap 1 (satu) Bulan sekali kepada Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ungkap Anjar.
“Dengan adanya Satops Patnal, profesionalisme petugas tetap terjaga sehingga kami selalu siap dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, ”tambahnya. /aj