CILACAP_PAS - Petugas Lapsuska sebanyak 9 orang melakukan pengawalan ketat terhadap 1 narapidana risiko tinggi dari Lapas Jelekong Bandung. Pemindahan ini berdasarkan Surat Kepala Lembaga Pemasyaraktan Narkotika Kelas IIA Bandung Nomor : W11.PAS.PAS.10.PK.01.01.02.1156 tanggal 05 Juni 2023 perihal Pemindahan Narapidana a.n. Adi Permana Als Deon Bin Empang (Alm), Selasa (06/06).
Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari masing-masing pihak Lapas dibantu Aparat Penegak Hukum dari POLRI. Pemindahan berjalan dengan lancar dengan melalui tes Swab Antigen terlebih dahulu. Setelah pengecekan administrasi selesai, dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya guna mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang. Selanjutnya narapidana ditempatkan dikamar hunian one man one sel lengkap dengan perlengkapan yang telah menjadi SOP.