Nk_ PAS - Penggeledahan badan bagi setiap orang yang masuk ke dalam Lapas merupakan bentuk pencegahan penyelundupan barang-barang terlarang. Sesuai dengan arahan Kalapas Karanganyar Nusakambangan untuk selalu waspada dalam melaksanakan tugas. Penggeledahan badan dilakukan dengan menggunakan metal detector, dilanjutkan dengan penggeledahan barang bawaan. Pelaksanaan penggeledahan badan tetap mengedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP). Minggu (21/05).
Hisam Wibowo selaku Kalpas mengatakan "Setiap pengunjung yang memasuki area Lapas Karanganyar Nusakambangan, baik masyarakat, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), maupun petugas yang hendak memasuki pintu utama Lapas, wajib menjalani penggeledahan badan dan barang bawaan. "Setiap tamu yang masuk, termasuk petugas, SOP-nya harus melalui penggeledahan badan dan barang bawaan" ungkapnya.