Nusakambangan - Dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap WBP. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Pasal 2 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan revitalisasi pemasyarakatan adalah meningkatkan peran pembimbing kemasyarakatan, terutama optimalisasi pemanfaatan hasil penelitian kemasyaratan dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, Minggu (24/09/2023).
Hasil penelitian pemasyarakatan tersebut sebagai dasar dalam penempatan narapidana sesuai dengan tingkat resiko WBP tersebut. Pengukuran tingkat resiko terhadap narapidana juga dipergunakan untuk menentukan program pembinaan yang akan diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Program pembinaan tersebut bertujuan untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku serta penurunan tingkat resiko warga binaan pemasyarakatan.
Pada kesempatan kali itu Althuhr, PK Bapas Nusakambangan melaksanakan untuk menentukan Program Pembinaan Lanjutan serta untuk melihat perubahan perilaku WBP di Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan kepada WBP atas nama Dan Baratz (38) dengan perkara Narkotika. Selama penggalian data Litmas, Baratz bercerita banyak dan cukup kooperatif. Sebelum menjalani pembinaan didalam lapas ia bekerja serabutan, terakhir kali sebelum memesuki dunia narkotika. Baratz bekerja sebagai tukang service AC di Malaysia. Baratz menyampaikan dirinya melakukan terjun ke dunia narkotika karena faktor ekonomi, Baratz ingin mendapatkan uang dengan cepat untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
Pada akhir kegiatan tersebut, Althuhr sebagai Pembimbing Kemasyarakatan berpesan “Jadikan pembinaan di Lapas Besi ini sebagai pelajaran hidup dan proses untuk memperbaiki diri. Jangan pernah mempunyai pikiran untuk terjerumus kedalam jurang yang sama. Selalu berkelakuan baik dan mematuhi semua tata tertib yang ada di Lapas”.