CILACAP INFO_PAS - Pasal 11 Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, bentuk tindakan maladministrasi dibagi ke dalam 10 bentuk perbuatan yaitu penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi dan konflik kepentingan.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Hisam Wibowo, menerima kunjungan kerja dari Ombudsman RI. Tim Ombudsman RI mengunjungi Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan untuk melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan hal yang rentan untuk menjadi sasaran praktik maladministrasi dan korupsi, makadari itu pengawasan terhadap sektor ini dijadikan fokus dan kinerja ekstra. Rabu (14/06).
Baca juga:
Cerita Rakyat Kecil di Balik Covid 19
|
#KemenkumhamRI
#KemenkumhamJateng
#KumhamSemakinPasti
#KaranganyarAmpuh
#Lapsuska