CILACAP, INFO_PAS - Lapas Karanganyar mengukuhkan komitmen mereka terhadap peningkatan pelayanan publik dengan menunjuk perwakilannya untuk mengikuti Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik secara virtual melalui zoom. Dalam acara sosialisasi ini, para perwakilan Lapas Karanganyar mendapatkan wawasan mendalam mengenai metode pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif, Jumat (26/01/24).
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Kaur Kepegawaian Keuangan dan Bendahara, dan dilaksanakan di Ruang Kepegawaian Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
Dalam sambutan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), disampaikan bahwa tujuan Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pegawai Pemerintah Pusat (PEKPPP) Mandiri adalah untuk memperluas cakupan satuan kerja yang akan dievaluasi, tidak hanya terbatas pada satuan kerja yang dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Hasil evaluasi mandiri PEKPPP tahun 2023 mengungkap beberapa temuan, termasuk kurang optimalnya pelaksanaan Monev mandiri terhadap Yanblik, banyaknya satuan kerja yang belum mempublikasikan hasil survei kepuasan masyarakat melalui media non-elektronik, perlunya penyesuaian jadwal petugas pelayanan, dorongan motivasi pegawai melalui izin belajar dan usulan untuk mengikuti diklat, serta pendaftaran inovasi pada kompetisi nasional.
Dilanjutkan dengan paparan materi oleh Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik Kemenpanrb, tujuan tata kelola pelayanan publik melalui PEKPPP adalah memberikan kepastian, meningkatkan kualitas, dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga dapat mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Adapun hal-hal yang perlu dilakukan dalam Tata Kelola Pelayanan Publik mencakup kebijakan partisipasi masyarakat melalui SKM dan FKP, penguatan profesionalisme SDM, peningkatan kualitas sarpras sesuai SE Menteri PANRB Nomor 66 Tahun 2022, pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik digital, konsultasi pengaduan melalui SP4N-LAPOR!, serta penerapan strategi inovasi pelayanan publik.