Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan untuk bekal klien saat menjalani pembinaan di Lapas Maksimum Security, berdasarkan UU RI NO.35/2018 tentang Revitalisasi Pemasyarakatan. saat dilakukan penggalian data dan informasi oleh pembimbing kemasyarakatan terkait usulan program pembinaan di Lapas Narkotika Nusakambangan,
Pembimbing kemasyarakatan memastikan program Lanjutan diberikandan terlaksana dengan baik. Dalam pembinaan di lapas tersebut, klien SJ mengikuti pembinaan kepribadian yang diselenggarakan oleh lapas, Kamis (09/02/2023). SJ juga menambahkan jika dirinya sangat menyesali perbuatannya, berjanji akan selalu mentaati peraturan yang ada di Lapas dan di depan petugas Bapas Nusakambangan
Willy Firmansyah salah satu Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama ini menegaskan bahwa dengan program pembinaan Lanjutan klien untuk melihat serta mengevaluasi sejauh mana perubahan sikap dan perilaku WBP tersebut ketika menjalani Pembinaan di lapas tersebut.
Diakhir wawancaranya, Pembimbing Kemasyarakatan juga berpesan agar klien tetap menunjukkan sikap dan perilaku yang baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib di lapas, Tujuannya agar WBP dapat menyadari kesalahannya dan lebih baik lagi. "Teruslah memperbaiki diri dengan tetap menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan, penjara Bukanlah akhir dari segalanya, ambil hikmah atas permasalahan yang pernah kamu perbuat.Dibalik permasalahan yang mempersulit hidupmu. Ada tuhan yang mempermudah segala urusanmu"_ tutur pria asli Semarang ini.