Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan pendampingan sidang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Persidangan dilaksanakan secara daring dari ruang sidang Pengadilan Negeri Cilacap dan Pembimbing Kemasyarakatan mendampingi klien Anak di Lapas Kelas IIB Cilacap. Sidang dihadiri oleh orangtua/ wali anak dan penasehat hukum secara langsung di Pengadilan Negeri Cilacap, Rabu (08/02/2023).
Dua orang klien anak berinisial DJ dan AB terlibat tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan/ Pasal 363 KUHP. Sebelum persidangan tersebut dimulai, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan memberikan penguatan mental kepada klien Anak dalam menghadapi persidangan. Pembimbing Kemasyarakatan juga memastikan bahwa kedua ABH tersebut mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada sidang tersebut, Majelis Hakim membuka sidang dan menyatakan bahwa sidang tertutup untuk umum. Kemudian dilanjutkan dengan penunjukan Penasihat Hukum lalu pembacaan dakwaan. Selanjutnya Hakim mempersilahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk membacakan hasil Laporan Penelitian Kemayarakatan (Litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan, sebagai bahan pertimbangan bagi Hakim dalam memberikan keputusan atas tindak pidana yang dilakukan oleh ABH. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 9 Februari 2023 dengan agenda keterangan saksi.
Penanganan kasus Anak tidak dapat disamakan seperti terhadap orang dewasa. Balai Pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan, berperan penting dalam proses pendampingan anak dalam sidang pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.